Minggu, November 08, 2009

Sholat Jama' & Qashar







 Nah q mau sharing tentang sholat Jama' & Qashar biar qta bsa blajar bersama ,klu ad kekurangan bener egaknya kan bisa dikoreksi.Jadi sebenarnya(yyee sook jadinya!!!) gak begini menurut buku yg q ketemukan di meja tetangga sebelah Shalat qashar adalah shalat yang disingkatkan. Qashar itu artinya singkat atau pendek yaitu shalat diantara shalat fardhu yang lima, yang mestinya empat rakaat dijadikan dua rakaat saja. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat zuhur, ashar dan isya. Adapun magrib dan subuh tetap sebagai biasa.

Sedangkan shalat jama’ adalah shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan adalah dikumpulkannya dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan shalat ashar, shalat magrib dengan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh dikumpulkan dengan shalat lain.

Shalat qashar dan shalat jama’ adalah sama-sama dilakukan oleh orang yang sedang bepergian kesuatu tempat yang jauh (musafir), dan juga dibolehkan untuk mengqashar dan menjama’ shalatnya sekaligus (zuhur dengan ashar, masing-masing dua rakaat). Mengerjakannya boleh dengan jama’ taqdim (shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu zuhur dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu magrib) dan jama takhir (shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu isya).Berikut ini beberapa contoh niat shalat jama’ dan qashar sekaligus, baik secara jama’ taqdim maupun jama’ takhir:

Niat shalat zuhur dan ashar dengan qashar sekaligus jama’ taqdim:

Ushalli fardhadh zuhri rak’ataini qashran majmuu’an bil ashri lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat zuhur dua rakaat qashar dan jama’ dengan ashar karena Allah ta’aala”.

Niat shalat ashar dengan zuhur sekaligus dengan qashar sekaligus jama’ takhir:

Ushalli fardhadh zuhri rak’ataini qashran majmuu’an bil ashri lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat zuhur dua rakaat qashar dan jama’ dengan ashar secara jama’ takhir karena Allah ta’aala”.

Niat shalat isya dan magrib dengan qashar sekaligus jama’ takhir:

Ushalli fardhadh ‘isyaa-i rak’ataini qashran majmuu’an bil maghribi lillahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat shalat isya dua rakaat qashar dan jama’ dengan magrib karena Allah ta’aala”.

Pelaksanaan shalat dengan cara jama’ taqdim harus memenuhi syarat:

1. Tartib, yakni melakukan kedua shalat itu sesuai dengan urutan waktunya. Waktu yang digunakan untuk jama’ taqdim adalah waktu shalat pertama, sedangkan shalat kedua merupakan turutan. Jadi, shalat pertama itulah semestinya yang didahulukan.

2. Niat shalat jama’ ketika takbiratul ihram shalat pertama atau setidaknya sebelum selesai shalat tersebut.

3. Wala’, artinya pelaksanaan secara beruntun, shalat kedua tidak berselang lama dari shalat pertama.

4. Keadaan sebagai musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua.

Apabila mengerjakan dengan jama’ takhir maka shalat zuhur dulu yang dikerjakan 2 rakaat baru shalat ashar 2 rakaat, begitu pula halnya dengan shalat magrib dan isya maka shalat magrib dulu yang dikerjakan 3 rakaat baru shalat isya 2 rakaat. Ini berdasarkan ijtihad dari para ulama yang berpedoman kepada hadits nabi, yang artinya ‘mulailah olehmu darimana Allah memulai”, maka yang mula datang menurut urutan adalah zuhur sebelum ashar dan magrib sebelum isya. Walaupun jama’ takhir, maka mulailah mengerjakan menurut asal datangnya.

Untuk jama’ takhir hanya dua syarat, yaitu:

a. Berniat pada waktu shalat pertama, akan menjama’kan shalat tersebut ke shalat kedua. Dengan demikian penundaan shalat tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atau kelalaian.

b. Pelaksanaan kedua shalat itu dalam keadaan musafir. Bila safarnya putus sebelum kedua shalat itu selesai dilaksanakan maka shalat pertama menjadi shalat qadha.

Shalat jama’ boleh juga dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (mukim) pada waktu hujan atau ada hal-hal yang memaksakan kita untuk melakukan itu, sehingga kalau tidak dilaksanakan yang demikian, besar kemungkinan bisa menyebabkan tertinggalnya shalat. Misalnya kita sudah tidak tidur beberapa malam, karena menjaga orang yang sakit. Maka untuk lebih pulasnya tidur itu dibolehkan untuk menjama’ shalat. Nabi juga pernah menjama’ shalat tanpa ada suatu yang mencemaskan dan bukan pula karena hari hujan. Memang tidak dijelaskan dalam hadits itu, apa sebabnya nabi menjama’ tapi besar dugaan tentu ada yang menjadi penyebanya.

Apabila mengerjakan shalat jama’ pada waktu mukim (menetap) maka harus dikerjakan pada waktu pertama dari kedua shalat tersebut (jama’ taqdim), bila mengerjakan shalat zuhur dan ashar maka harus diwaktu zuhur dan bila menjama’ shalat isya harus pada waktu magrib.

Demikianlah penjelasan singkat tentang shalat qashar dan shalat jama’. Pembahasan lebih lengkap akan dibahas pada bagian selanjutnya dari makalah ini.

mungkin qta bisa melihat tentang jam' n qashar ini dari hadist yg telah diriwatatkan dan menguatkan tentang hukum jama' n qashar ini, dan juga dari ulama2 yg meyertainya nac ini menurut kesimpulan para ulama,q g jelasin tentang hadist ntar telalu panjang males bacanya...

* Kesimpulan pendapat mazhab-mazhab mengenai soal ini ialah sebagai berikut: Golongan Syafi’i membolehkan seorang mukmin menjama’ shalat zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya secara taqdim saja, dengan syarat adanya hujan ketika membaca takbiratul ihram dalam shalat yang pertama sampai selesai, dan hujan masih Turun ketika memulai shalat yang kedua.
* Menurut Maliki, boleh menjama’ taqdim dalam mesjid antara magrib dengan isya disebabkan adanya hujan yang telah akan turun, juga boleh dikerjakan karena banyak lumpur ditengah jalan dan malam sangat gelap hingga menyukarkan orang untuk memakai sandal. Menjama’ shalat zuhur dengan ashar ini, dimakruhkan.
* Menurut golongan Hanbali berpendapat bahwa boleh menjama’ magrib dengan isya saja, baik secara taqdim atau secara takhir, disebabkan adanya salju, lumpur, dingin yang amat sangat serta hujan yang membasahkan pakaian, dan khusus bagi orang yang tempatnya jauh dari mesjid.

Menjama’ sebab sakit atau uzur, menurut Imam Ahmad.,Imam Malik, Qadhie Husien, Al-Khaththabi dan Al Mutawali dari golongan Syafi’i membolehkan menjama’ baik taqdim atau taqdim dengan alasan karena kesukaran waktu itu lebih besar daripada kesukaran diwaktu hujan. Berkata Nawawi: “Dari segi alasan pendapat ini adalah kuat. Akan tetapi Syafi’i tidak mebenarkan jama’ karena sakit sebab menurutnya, illat yang menjadi alasan bolehnya jama’ itu adalah safar, jadi hanya terdapat dan berlaku bagi musafir.

Menurut ulama Hanbali boleh pula menjama’ baik taqdim atau takhir karena berbagai macam halangan dan juga sedang dalam ketakutan. Mereka membolehkan orang yang sedang menyusui bila sukar untuknya buat mencuci kain setiap hendak bershalat.

Kemudian menjama’ sebab ada keperluan tapi tidak karena sakit atau sebab-sebab lainnya, dan asal saja hal itu tidak dijadikannya kebiasaan, ada beberapa imam yang membolehkannya antara lain Ibnu Sirin dan Asy-hab dari golongan Maliki, dan menurut Al-Khaththabi, Qaffal dan Asy-Syasil Kabir dari golongan Syafi’i, Ishal Marwazi, jema’ah ahli hadits, Ibnul Mundzir, Ibnu Abbas.


nah jadi yg dimaksud sholat JAMA' N QASHAR tu.

Shalat qashar adalah menyingkat shalat fardhu yang empat rakaat (zuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rakaat, dan ini dikerjakan oleh orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).

Shalat jama’ adalah mengumpulkan dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan ashar, dan shalat magrib dengan shalat isya bisa dengan jama’ takhir.

Shalat jama’ juga boleh dikerjakan oleh orang yang tidak sedang bepergian (mukim), karena hari hujan, karena sakit, atau karena sebab-sebab atau keperluan lain yang mendesak.

Hukum shalat qashar apabila dalam perjalanan adalah wajib, akan tetapi adapula ulama yang berpendapat hukumnya sunnat muakkad, jaiz (boleh), sedangkan shalat jama’ juga boleh. Dan mengqashar shalat itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada mu semua, maka terimalah sedekah-Nya itu.

Jarak bolehnya mengqashar adalah 1 farsakh yang sama dengan 3 mil dan memulai mengqashar adalah apabila telah keluar dari rumah tempat tinggal.

1 komentar:

  1. as,,,,wrb,,,,,,Saya PAK MAMAN DR BIMA pecinta TOTO SGP?HK,
    saya hanya seorang penjual gorengan keliling tiap hari penhasilan saya tdk cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga saya
    sehari-hari, suatu hari saya bertemu teman lama saya dia cerita sama saya mengenai kehidupannya apa yg menbuat ia sukses seperti sekarang ini, katanya itu semuanya karna bantuan AKI GENDENG SAKTI, dan saya di kasi no hp beliu 082317877769
    awalnya saya ragu tp, demi keluarga saya saya yakinkan diri saya untuk menhubungi beliu dan saya menjadi MEMBER AKI
    dan melaksanakan apa yg beliu sampaikan sama saya,,,
    setelah beliu melakukan ritual nya saya di kasi angka 3D nya
    Allhamdu lillah teryata benar2 tembus/jitu saya mendapat HADIAH Rp:169 jt saya sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih atas nama besar AKI GENDENG SAKTI, berkat bantuan beliu saya sudah bisa buka usaha sendiri, angka ritual beliu memang paling akurat, bukan hanya omongan belaka saja saya buktikan sendiri para togeller yg ingin mengubah nasib seprti saya hub AKI GENDENG SAKTI No 082317877769 insya allah anda tdk akan kecewa, salam jp,,,,terima kasih roomnya,,,,,,

    BalasHapus

daftar isi